Jabodetabek Disarankan Jadi Provinsi Baru Setelah Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Februari 2022 22:13 WIB
Monitorindonesia.com – Wilayah Jakarta disarankan diperluas dengan menggabungkan kawasan aglomerasi Jabodetabek sebagai satu provinsi bernama Daerah Istimewa Jakarta Raya, setelah ibu kota resmi pindah ke Pulai Kalimantan. Saran tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Komite Kajian Jakarta (KKJ) Syaifuddin dalam diskusi publik di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Menurut dia, pemerintah perlu mempertahankan status keistimewaan Jakarta dalam rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. ”Saya merekomendasikan pemerintah mempertahankan keistimewaan Jakarta menjadi provinsi baru yang bernama Daerah Istimewa Jakarta Raya. Ini dengan memperluas wilayah melalui penyatuan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," kata Syaifuddin. Dimensi historis, kata Syaifuddin menjelaskan, menjadi alas an utama ia merekomendasikan pembentukan provinsi Daerah Istimewa Jakarta Raya. “Jakarta telah memiliki nilai sejarah yang tinggi sebagai ibu kota negara,” ucapnya. Alas an lainnya, ia melanjutkan, adalah dalam dimensi ekonomi, dimana Jakarta memiliki infrastruktur maju sekaligus sebagai pusat perdagangan dan bisnis, pusat pendidikan, serta pusat kesehatan. "Pada dimensi geografis, Jakarta sebagai kota metropolitan perlu adanya perluasan wilayah dengan menggabungkan wilayah penyangga Jakarta, mengingat daerah penyangga lebih dekat jaraknya dengan pusat pemerintahan Jakarta dibandingkan dengan ibu kota provinsinya," ucap dia. Sedangkan dalam dimensi budaya dan emosional, mayoritas penduduk Jabodetabek juga beretnis Betawi. Demikian juga dalam dimensi regulasi dan kebijakan, pemerintah Jakarta perlu mengambil kebijakan cepat dan tepat untuk mengatasi problem yang ada di Jakarta bahkan Jabodetabek. [wawan]