Sempat Jadi Tersangka, Nurhayati Ajak Masyarakat Tak Takut Laporkan Dugaan Korupsi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Maret 2022 13:16 WIB
Monitorindonesia.com - Masyarakat Indonesia sempat dihebohkan kasus yang menimpa seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon lantaran membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perangkat desa itu tak lain adalah Nurhayati. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang mengaku sebagai pelapor atas dugaan kasus tersebut, justru ditetapkan tersangka bersama Supriyadi, Kepala Desa Citemu. Namun penetapan tersangka Nurhayati itu, akhirnya dihentikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Karena berdasarkan hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan. Atas kejadian yang dialaminya itu, Nurhayati berharap, peristiwa tersebut harus dijadikan sebagai pelajaran kepada semua masyarakat agar tak takut melaporkan jika mendapati adanya dugaan tindak pidana korupsi. "Intinya jangan takut melapor. Ayok sama-sama kita selamatkan uang negara yang seharusnya untuk masyarakat," kata Nurhayati kepada wartawan, Selasa (22/3/2022). Diketahui, saat ini Nurhayati sendiri telah kembali aktif menjalani aktivitasnya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desa tersebut. Ia mengaku sudah kembali bertugas sebagai Kaur Keuangan beberapa hari setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntut (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Namun, peristiwa yang sempat menimpanya dan menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, tidak membuatnya kapok untuk kembali bertugas. Nurhayati pun menegaskan masih memiliki semangat untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai perangkat desa. Sebagai informasi, Nurhayati bersama 2 anaknya saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan Nurhayati masih tetap berkomunikasi dengan pihak LPSK Kemudian, berkas dan seluruh bukti yang dimiliki Nurhayati menjadi barang bukti dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades atau kuwu) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Sementara mantan kepala Desa Citemu, yang berinisial S itu, diketahui telah menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin (21/3/2022) kemarin. Ia pun didakwa sejumlah pasal masing-masing Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aswan)