Moeldoko: RUU PPRT Sudah Lama Tertidur, Saatnya Dibangunkan

wisnu
wisnu
Diperbarui 15 April 2022 06:52 WIB
Jakarta, MI - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang hingga saat ini masih mengendap di parlemen segera disahkan. "RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya dibangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rapat koordinasi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di Jakarta, Kamis (14/4). Pengesahan RUU PPRT ini, lanjut Moeldoko mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Mengutip data Jala PRT, kata Moeldoko, selama 2018-2020 tercatat 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT. Data itu, menurut dia, sudah menunjukkan urgensi RUU PPRT untuk segera disahkan. [caption id="attachment_342126" align="aligncenter" width="800"] Kepala Staf Presiden Moeldoko. [MI/RR][/caption]"Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya," ungkap Moeldoko. Moeldoko mengakui tidak mudah mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah undang-undang, terlebih undang-undang tersebut dianggap marginal dan tidak menguntungkan secara politik. Menurut dia, dibutuhkan kerja keras dan kolaborasi yang kuat antarkementerian/lembaga serta dukungan dari masyarakat sipil. "Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannya. Untuk cara kerjanya, kami bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS," kata Moeldoko.