Tertahan di Baleg DPR, Revisi UU LLAJ Belum Juga Dibahas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juni 2022 10:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi V DPR RI belum melaksanakan pembahasan terhadap revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasalnya, surat Komisi V DPR perihal RUU LLAJ masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. “Kami masih menunggu surat dari Baleg DPR supaya ini (RUU LLAJ) bisa dimulai pembahasan,” kata anggota Komisi V DPR RI Dr H Muhammad Aras dikutip pada, Sabtu (4/6). Menurut Muh Aras, sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan. “Sebenarnya dari jadwal di persidangan ini sudah bisa kami bahas, tetapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg DPR” kata dia. Anggota Fraksi PPP itu mengatakan RUU LLAJ tidak secara otomatis menggantikan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan masuk dalam Prolegnas 2022. RUU Jalan diketahui telah disahkan menjadi UU Jalan oleh DPR melalui pembicaraan tingkat II pada pertengahan Desember 2021. “Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi di DPR. Baleg yang sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggung jawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat,” kata M Aras. Meski belum secara resmi masuk Prolegnas 2022 menggantikan pembahasan UU Jalan, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu menyatakan Komisi V terus menyerap aspirasi dari berbagai berbagai stakeholder. Di antaranya dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar, dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya. “Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum dan kami menghimpun semua masukan-masukannya, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detail, pasal demi pasal, bab demi bab. Sekarang belum,” kata Aras. Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri mengemuka beberapa isu. Di antaranya terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, sistem perpajakan angkutan online preservasi dan sebagainya. Kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Berikut sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan Negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak. [LA]

Topik:

UU LLAJ
Berita Terkait