Anggota DPR Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Pernyataan Tegas MKD DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juli 2022 13:26 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) turut buka suara kasus dugaan pencabulan yang telah dilakukan oleh seorang anggota DPR RI dengan inisial DK dan kini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan jika DK itu benar melakukan pencabulan maka pihaknya akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD. Habiburokhman memerinci peraturan Tata Beracara MKD terkait kasus yang menyeret anggota DPR inisial DK. Dia menjelaskan bunyi Pasal 8 peraturan yang dimaksud. "Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7). Habiburokhman menyebut MKD DPR tidak akan membedakan setiap laporan yang masuk di MKD. Sejauh ini, laporan terhadap anggota DPR inisial DK baru di polisi. "Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastikan semua prosedur dijalankan," kata dia. Senada, pimpinan MKD DPR lainnya, Nazaruddin Dek Gam menyatakan belum ada laporan masuk ke MKD terkait kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR inisial DK. MKD pada posisi menunggu laporan masuk dan siap menindaklanjutinya. "(Asalkan) laporan lengkap, pelaporan jelas, nanti ada tim verifikasi dari MKD. Kalau sudah sekretariat menyatakan berkasnya lengkap, saya pastikan akan saya panggil. Kami pastikan akan kami panggil," ujar dia. Dek Gam menyebut MKD DPR tidak harus berkoordinsai dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPR inisial DK. Namun, jika kasus ini benar-benar jelas dan terbukti, sanksi pemecatan menanti. "Pasti ada, ya sanksi terberat kita pecat. Kan nggak bisa main-main, berdasarkan undang-undang kemarin," katanya. Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan atas kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI itu telah masuk dan sedang diusut oleh Bareskrim. DK dilaporkan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan di Jakarta, Semarang dan juga Lamongan. Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut. DK akan menjalani pemanggilan untuk memberikan karifikasi pada hari ini, Kamis (14/7/2022) pukul 10.00 WIB. Hingga kini, DK masih berstatus sebagai terlapor. Dia dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. [Ode]

Topik:

Pencabulan Anggota DPR DK