Sistem Outsourcing Banyak Tidak Memberi Kejelasan Bagi Karyawan, Mahyudin Ingatkan Konstitusi

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 11 September 2022 18:17 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menyesalkan masih banyaknya ketidakadilan dan ketidakpastian status yang dihadapi kaum pekerja, akibat penerapan sistem outsourcing. Hal itu disampaikan saat menerima Ketua DPD FSP KEP Kaltim / Federasi serikat pekerja kimia energi pertambangan minyak gas bumi dan umum, H. Hamka, Minggu (11/9). Menurutnya, sistem ketenagakerjaan yang tidak adil, bertentangan dengan konstitusi dan tujuan didirikan negara Indonesia. Negara ini, tambah Mahyudin didirikan dengan salah satu tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan segelintir orang. "Jangan sampai sistem outsourcing malah bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan tujuan negara kita. Dengan menyebabkan rakyat kehilangan kepastian pekerjaan dan hak atas pekerjaan yang layak bagi pekerja menjadi jauh dari kelayakan," jelasnya. Mahyudin meminta kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing untuk mempertimbangkan mengangkat karyawan outsourcing yang telah lama mengadi dan memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap. "Berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dimungkinkan perusahaan outsourcing mengikat mereka sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selama memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya. Dalam pertemuan dengan kalangan serikat pekerja itu, selaku pimpinan DPD RI,  Mahyudin berjanji akan menugaskan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI, untuk menindaklanjutinya kepada pemerintah. "Saya akan menugaskan Alkel, dalam hal ini komite III, untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Dengan melakukan rapat kerja bersama kementrian dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Berita Terkait