Jhoni Allen Marbun Resmi "Ditendang" dari Senayan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 September 2022 17:51 WIB
Jakarta, MI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat masa Jabatan Tahun 2018-2024 yang memberhentikan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Penerbitan Keppres itu sudah dikonfirmasi Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron. "Ya benar," kata Hero, Rabu (14/9). Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, penetapan pemberhentian Johni Allen tersebut sudah melalui proses yang sesuai prosedur. "Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja. Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," jelasnya. Diketahui, dalam Keppres yang diteken Jokowi dinyatakan bahwa pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR dan MPR Fraksi Partai Demokrat yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II telah resmi. "Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh. Jhonni Allen Marbun, M.M, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi keputusan kesatu dalam keppres pemberhentian Jhonni itu.
Berita Terkait