Pasca "Ditendang" dari Senayan, Jhoni Allen Marbun Lawan Demokrat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2022 15:53 WIB
Jakarta, MI - Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jhoni Allen Marbun akan terus melawan keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya sebagai anggota DPR RI yang sudah diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu disampaikannya sekaligus menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan masih menunggu prosesnya untuk mengetahui keputusan yang sebenarnya. "Jadi ada dua, masuk juga dalam proses PK masih lanjut dari tindak lanjut hasil kasasi itu, baru kita ajukan juga adalah sesuai dengan UU Partai Politik Nomor 8 sampai 11 melalui perdatasus, perdata partai politik. Itu juga masih proses," ucapnya kepada wartawan, Kamis, (15/9). Jhoni juga mengatakan bahwa Keppres yang diteken oleh Presiden tersebut belum benar dan itu akan menjadi rujukannya untuk melakukan PK MA akibat dirinya diberhentikan sebagai Anggota DPR RI dan juga dipecat sebagai kader Partai Demokrat. "Jadi kita tidak ada menyalahkan Keppres itu, tapi sebenarnya kan, masih dalam proses, karena asal usulnya dari surat partai ke DPR, tapi surat partai ini masih dalam proses pengadilan," tuturnya. Oleh karena itu, Sambung Jhoni, pihaknya masi menunggu hasil dari putusan Mahkamah Agung terkait dengan pengajuan PK itu sendiri. "Iya surat partainya (masih berproses) di Mahkamah Agung. Kan asal muasalnya surat partai, sehingga surat partai itu ditindaklanjuti. Nah tapi sebenarnya masih berposes secara hukum. Jadi memang ini kita lihatlah nanti keputusan PK-nya seperti apa," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa harusnya Surat Keputusan terkait dengan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI mempunyai kekuatan hukum tetap akan tetapi yang terjadi sekarang adalah proses hukum masi berjalan tapi putusan pemecatan sudah keluar. "Sementara Keppres itu kan sesuai tahapan mengikuti jalur administrasi sebenarnya. Karena bukan pengambil kebijakan, karena penerusan administratif. Sehingga kita tidak ada berpikir soal Keppres, tapi bagaimana proses pemberhentian saya dari (Partai Demokrat) proses hukum paling akhir," pungkasnya. [Adi]
Berita Terkait