DPR: Ferdy Sambo Kalau Tidak Dipecat Bisa Ramai, Jokowi Teriak-teriak Lagi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 September 2022 14:16 WIB
Jakarta, MI - Setelah diputuskan penolakan banding kasus Ferdy Sambo atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan proses pidananya. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Trimedya Panjaitan, menilai hal ini sudah menjadi keputusan yang tepat. "Iya, sudah benar dan sudah tepat. Saya tak menduga akan diterima, nggak ada di pikiran saya, tuh. Harus ditolak," ucapnya kepada wartawan, Selasa, (20/9). Ia juga menegaskan, dalam kasus Ferdy Sambo ini banyak publik yang memperhatikan, sehingga harus ada penyelesaian secepatnya agar kepercayaan publik terhadap Polri semakin membaik seperti dengan penolakan bandingnya. "Dan ini juga mengandung perhatian masyarakat. Ya kalau sampai diterima bisa ramai lagi, bisa teriak-teriak lagi Presiden Jokowi. Pak Jokowi udah bilang bongkar setuntas-tuntasnya. Nah itu yang kita inginkan," tuturnya. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) itu juga menambahkan bahwa sekarang harus fokus pada kasus pidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan agar Polri fokus mempersiapkan dalam pengamanan pemilu 2024 mendatang. "Yang kita dorong percepatan pengadilannya lah. Kalau itu kita duga ya harusnya ditolak, karena nggak mungkin diterima karena dia udah tersangka. Proses P21 harus dipercepat, karena kami dapat info dari kejaksaan ya masih 60-70 persen (berkasnya). Ya harus lebih cepatlah supaya Polri bisa lebih cepat keluar dari urusan ," tandasnya. "Minggu depan nggak berasa udah bulan 10. Tahun depan dia harus bicara pileg dan pilpres konsep pengamanannya seperti apa, itu yang harus dijadikan tolak ukur oleh Kapolri. Sehingga semua komponen yang ada ya harus mendukung ke arah situ supaya beban Polri ini selesai," pungkasnya. [Adi]