MPR RI Gelar Rapat Internal, Bahas Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 September 2022 11:55 WIB
Jakarta, MI - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo menggelar rapat internal yang diikuti oleh anggota MPR RI lainnya. Pembahasan yang dilakukan adalah salah satunya menguak terkait perkara Fadel Muhammad, untuk digantikan posisinya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang rencananya diisi oleh Tamsil Linrung. Bamsoet mengungkapkan secepatnya akan bersurat guna melakukan jawaban terhadap DPD RI, tentang siapa yang akan mengisi kekosongan Wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI setelah mendengarkan masukan langsung dari pihak sekretariat jenderal MPR RI. "Rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal DPD RI. Pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian," ucapnya kepada wartawan, Selasa, (20/9). Bamsoet menegaskan bahwa selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner;/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, berdasarkan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022. "Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR," tuturnya. [Adi]