DPR Nilai Negara Gagal Penuhi UU Perasuransian

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2022 17:56 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Misbakhun mengungkapkan bahwa, pihaknya saat ini melakukan inisiasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal P2SK. Hal itu, menyusul ketidaksanggupan pembayaran tagihan asuransi yang menunjukkan negara gagal memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam pasal 53 UU, jelas dia, disebutkan penyelenggaraan program penjaminan polis diatur dengan undang-undang, yang dibentuk paling lama tiga tahun setelah UU Perasuransian disahkan Artinya pada tahun 2017, lembaga penjaminan polis asuransi yang melindungi masyarakat tersebut seharusnya sudah terbentuk payung hukumnya melalui Undang-Undang. "Akan tetapi, hingga tahun 2022 ini, belum ada proses politik yang menjadi indikasi adanya keinginan pemerintah untuk membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi,” katanya kepada wartawan, dikutip pada Minggu, (23/10). Dalam RUU yang disusun melalui mekanisme omnibus law ini, menurut dia, akan mengatur industri dan regulator keuangan sesuai dengan perkembangan zaman sekaligus memenuhi amanat UU Perasuransian. “Melalui RUU P2SK, lembaga penjamin polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan dan hadir di tengah masyarakat,” katanya. Misbakhun juga menegaskan bahwa, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang kini telah berjalan untuk menjamin sektor perbankan dapat diberikan tambahan mandat baru, yaitu penjaminan di sektor asuransi. Lebih lanjut, ia menyebutkan payung hukum atas lembaga penjaminan polis asuransi juga harus mengatur secara detail tentang model asuransi dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan. “Dengan demikian, risiko-risiko gagal bayar dapat diukur termasuk aturan peserta polis yang akan mendapatkan jaminan tersebut," bebernya. Misbakhun menambahkan, melalui pengaturan lembaga penjaminan polis asuransi pada RUU P2SK itu, pemerintah dapat dirasakan kehadirannya. "Melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat yang menjadi pemegang polis," tandasnya. (Adi)
Berita Terkait