Legislator Kota Kendari Sebut Dinkes Terlalu Berlebihan Menyembunyikan Alkes RS Antero Hamra

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2022 22:05 WIB
Jakarta, MI - Pengadaan Alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Antero Hamra di kecamatan Puuwatu terus menuai kontroversi. Pasalnya, bangunan fisik rumah sakit tersebut belum rampung dibangun namun alat kesehatannya sudah terlebih dahulu diadakan.Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari terlalu berlebihan untuk merahasiakan lokasi penyimpanan alat kesehatan ini.“Kan kita sudah putuskan dalam RDP kemarin untuk komisi III DPRD Kota Kendari bersama lembaga yang membawa aspirasi di DPRD untuk sama sama meninjau lapangan (Lokasi penyimpanan alkes tersebut),” kata Rajab sapaan akrabnya kepada Monitor Indonesia, Selasa, (25/10) malam.Ia menilai bahwa Kadis kesehatan dalam RDP telah menyampaikan lokasi penyimpanan alat kesehatan tersebut didepan gedung graha pena dan di beberapa tempat lainnya, hal tersebut yang akan di cek langsung oleh DPRD, Dinkes dan pemilik aspirasi.“Kita akan bersurat ke Dinkes atas nama komisi III karena dalam keputusan RDP kita di tugaskan untuk itu, kita juga akan minta daftar belanjanya, kontraknya dan akan kita lihat bersama apakah sudah sesuai pembelian alkes tersebut yang sudah di belanjakan sebanyak 31 miliyar itu dari total anggaran 55,5 miliyar,” jelasnya.Menurut politisi partai Golkar ini, hal tersebut tidak perlu dirahasiakan siapa juga yang mau mencuri, artinya kalau hal tersebut merupakan sesuatu yang harus dijaga kita bisa gunakan polisi, TNI, bahkan Satpol-PP untuk menjaga alat tersebut.“Ngapain kita main rahasia rahasian, apalagi ini kita pakai dana PEN ya kita awasi bersama karena DPRD punya kewajiban mengawasi itu,” tegasnya.Rajab menambahkan harusnya komunikasi ini diselamatkan dengan semua pemerintah kota Kendari, apalagi DPRD merupakan Mitra pemerintah kota sehingga tidak perlu menyampaikan di media untuk dirahasiakan karena hal tersebut merupakan keputusan RDP.“Kita juga mau tahu apakah ini sudah ada penyerahan dari pihak ke 3 ke Pemkot dan menjadi tanggung jawab Pemkot (Dinas Kesehatan) atau masih tanggung jawab pihak ke 3 karena menyangkut pengadaan barang dan jasa supaya terbuka untuk masyarakat kalau misalkan Dinkes ya berarti Dinkes yang tangguh jawab,” tutupnya. (MI/Adi) Antero Hamra Antero Hamra
Berita Terkait