DPR Tegaskan Pentingnya Label dan Sertifikat Produk Lokal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2022 17:41 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi XI Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M Husni menegaskan pentingnya terhadap produk lokal untuk mendapatkan label dan sertifikat agar bisa diperjualbelikan diitingkat nasional maupun internasional. "Dengan adanya label dan sertifikat pada produk lokal agar bisa dipasarkan baik ditingkat nasional maupun internasional kedepannya," kata dia melalui Instagram pribadinya seperti dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (28/10). Komisi XI DPR, kata dia, terus meminta pemerintah mempermudah dalam pengurusan label dan sertifikat tersebut agar promosi produk lokal ini bisa dilakukan secepat mungkin. "Sangat penting adanya label dan sertifikat itu sendiri supaya minat pasarnya bisa menginginkan prodak lokal kita ini dan pastinya dampaknya lari ke masyarakat," tuturnya. Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa perubahan pada pelayanan saat ini harus segera dilakukan agar bisa bersaing dengan negara-negara lain terkait dengan produk-produk lokal tersebut. "Potensi lokal kita sangatlah besar dan ini harus dibutuhkan perubahan supaya potensi lokal kita dapat di promosikan dan bersaing dengan negara lain," pungkasnya. Sebagai informasi, Pemerintah memang telah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan, dalam penerapan penggunaan label Halal Indonesia secara nasional akan ada proses penyesuaian atau adaptasi. Secara bertahap label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi berlaku lagi. “Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh MUI. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI,” ujarnya belum lama ini. Ia menjelaskan, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal. “Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” tegas Mastuki. Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia. Namun, jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan label Halal Indonesia. Mastuki mengungkapkan, ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 beleid itu, mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak PP ini diundangkan pada Februari 2021 atau artinya hingga 2026 mendatang. Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan penerbitan sertifikasi halal menjadi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, kebijakan penyesuaian tersebut merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. “Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” jelasnya. (MI/Adi) #Sertifikat Produk Lokal
Berita Terkait