DPR Tak Tahu Pengedar Draf Naskah RUU Kesehatan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2022 19:54 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, mengungkapkan draf naskah omnibus law RUU Kesehatan yang tengah beredar saat ini bukan berasal dari DPR. Charles menyebut draf tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Legislatif DPR. "Bahwa sampai hari ini memang belum ada draf resmi dari RUU Kesehatan. Kalau yang beredar ya, kita juga tidak tahu siapa yang mengedarkan, isinya seperti apa. Saya secara pribadi juga belum membaca," kata Charles saat menerima perwakilan lima organisasi profesi yang melakukan aksi damai penolakan RUU Kesehatan di depan Gedung DPR, Senin (28/11). Charles menjamin DPR akan mendengarkan aspirasi dari tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan tersebut disetujui masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Dalam kesempatan yang sama, politikus PDIP sekaligus Wakil Ketua Baleg M Nurdin memastikan Baleg menyusun naskah akademik RUU Kesehatan melalui rapat dengar pendapat umum. Dari situ kemudian baru akan disusun RUU Kesehatan. Nurdin menyebut, Baleg DPR sudah mengundang sebanyak 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan naskah akademik Omnibus Law Kesehatan. "Perlu diketahui bahwa kami masih nyusun, belum selesai. Jadi saya lihat, baca tuntutan, orang ini belom ada kok," kata Nurdin. Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Mahesa Paranadipa yang ikut hadir dalam audiensi bersama anggota DPR itu memprotes RUU Kesehatan yang dinilai terlalu tergesa-gesa dimasukkan ke dalam prolegnas. Menurut Mahesa, masih ada isu-isu yang harus dibicarakan di tingkat organisasi profesi. Dengan demikian, ia meminta agar DPR tidak memasukkan RUU tersebut dalam prolegnas 2023-2024. Ia juga menilai belum ada urgensi atas RUU Kesehatan Ombibuslaw. "Belum ada urgensi untuk RUU Kesehatan, masih ada UU yang sudah existing. Dan kami organisasi prosedur selama ini sudah berkolaborasi bersinergitas dengan eksekutif maupun legislatif di tingkat pusat sampai daerah, untuk sama-sama menuntaskan masalah kesehatan," kata Mahesa. Mahesa mengatakan ada sejumlah substansi dalam RUU Kesehatan yang mengancam sistem kesehatan nasional. Selain itu, ia menilai proses penyusunan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan para anggota organisasi profesi alias tidak transparan. "Kami melihat ada upaya-upaya untuk memasukkan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan. Kalau kita bicara kesehatan hari ini, kalau semua dibebaskan tanpa kontrol sama sekali, tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. Maka ancamannya adalah seluruh rakyat," ujarnya. (MI/Adi)