UU IKN Seumur Jagung Mau Direvisi, Mardani Ali Sera: Air Didulang Terpercik Wajah Sendiri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2022 02:04 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah mengusulkan revisi undang-undang yang baru disahkan di tahun 2022 ini yakni melalui Kementerian Hukum dan HAM agar memasukkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi DPR. Atas hal inilah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sejak awal menolak UU IKN itu, menilai UU Ibu Kota Negara itu sudah cacat, padahal belum lama disahkan. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS, Mardani Ali Sera, jika memang benar-benar dilakukan revisi, sama halnya Pemerintah medulang air yang kemudian terpercik diwajahnya sendiri. "Pemerintah sendiri seperti air didulang terpercik wajah sendiri. Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKNnya ya, mau pindah monggo," kata Mardani kepada wartawan, dikutip pada Rabu (30/11). Bukannya tidak mendukung pemerintah, anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan, bahwa yang seharusnya menjadi titip fokus saat ini adalah siap siaga menghadapi resesi pasca pandemi Covid-19. "Tapi tidak tepat sekarang ini baik momennya ataupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau pemilu, fokus aja jagain rakyat," tegas Mardani. Sementara itu, pemerintah tidak memperlihatkan praktik ketatanegaraan yang baik. Belum genap setahun, undang-undang yang dibuat sudah diminta revisi. Mardani menambahkan, bahwa hal tersebut bukanlah suatu praktik ketatanegaraan yang baik. Pasalnya, UU IKN baru saja disahkan dan belum dijalankan seutuhnya, sudah mau revisi saja. "Orang pemerintah kemarin tidak mau revisi UU Pilkada sama Pemilu yang buat kami penting karena belum jalan. Jangan standar ganda," pungkasnya. Sebelumnya, Pemerintah di bawah Kepresidenan Jokowi mengusulkan revisi UU Nomor 3 tahun 2022 ke DPR RI. Dari usulan itu, hanya NasDem di partai koalisi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi yang sempat bersikap abstain. Sementara Fraksi partai pendukung pemerintah lain seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PPP dan PKB justru setuju dengan keinginan pemerintah untuk merevisi UU IKN. Namun itu, NasDem akhirnya juga menyetujui revisi Undang-undnag tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah. "Jadi kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut," kata Sekretaris Fraksi NasDem di DPR RI Saan Mustopa dalam keterangannya, Selasa (29/11).

Topik:

uu ikn