Perjanjian Indonesia dan Singapura Soal FIR dan DCA Disetujui, Ini Penjelasan DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2022 21:52 WIB
Jakarta, MI - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perjanjian pemerintah Indonesia dan Singapura mengenai penataan Flight Information Region (FIR) dan kerja sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) saat rapat tertutup dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej kemarin, Senin (28/11/2022). "Sudah disetujui. Akan dijadikan UU," kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono kepada wartawan, Selasa (29/11). Prabowo dalam rapat tertutup itu, ungkap Dave, menjelaskan banyak hal mengenai keuntungan strategis bagi Indonesia dari perjanjian tersebut. "Kemarin Menhan menjelaskan cukup banyak. Tetapi sebaiknya dari mereka saja yang menyampaikan," lanjutnya. Jika Singapura ingin melakukan latihan militer, kata Dave, maka itu harus sudah berdasarkan sepengetahuan Indonesia. Jika ingin mengajak pihak ketiga maka Singapura juga harus meminta izin kepada Indonesia. Menurut Dave, kekhawatiran akan ancaman itu tentu akan selalu ada. Itu selalu alert akan potensi permasalahan. Namun, dengan adanya kerja sama ini, tandas Dave, akan lebih intens untuk saling berkomunikasi. "Juga akan meningkatkan semangat, kepercayaan internasional terhadap Indonesia dan ini saling berkaitan dengan perjanjian-perjanjian lain, akan ada juga dampak positif terhadap investasi," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan penyediaan jasa penerbangan (PJP) di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura. "Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia," katanya, Selasa (25/1/2022) lalu. "Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut," imbuh Budi. Sebagai informasi, bahwa pada tanggal 8 September 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dirinya meneken Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. FIR ini adalah daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan serta pelayanan navigasi penerbangan diberikan. Perjanjian FIR yang dijalin dengan Singapura mencakup ruang udara di sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sejak tahun 1946 didelegasikan ke Singapura karena pada saat itu Indonesia belum memiliki teknologi navigasi penerbangan memadai. Sementara, DCA adalah perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura yang berisi sejumlah poin menarik, seperti peluang saling berbagi pengetahuan militer dan intelijen dan latihan militer bersama. #FIR dan DCA

Topik:

FIR dan DCA
Berita Terkait