Soal Pengesahan RKUHP, Pengamat: MK Dibawah Kendali Adik Ipar, DPR Cuma Tukang Stempel, Bagaimana Gak Bisa Lolos!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2022 19:57 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum menjalani masa reses pada pertengahan Desember mendatang. Akan tetapi, semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP itu, dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia seperti yang telah ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly belum lama ini. Atas hal inilah, Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto geram dengan tawaran tersebut. Bagaimana tidak, bagi mereka yang bakal menggugat RKUHP itu ke MK bakal dibuat babak belur. Sebab, semuanya dikendalikan oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi setelah menikah dengan Idayati. Sementara Dewan Perwakilan hanyalah tukang stempel dari pengesahan RKUHP nanti. "MK (Mahkamah Konstitusi) di bawah kendali adik ipar. DPR cuma tukang stempel. Bagaimana gak bisa lolos. Ujung-ujungnya kaum kritis akan dibuat babak-belur tapi jangan berharap mereka akan bungkam," kata Gigi dalam cuitannya di Twitter dikutip Monitor Indonesia, Senin (5/12). Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana pengesahan RKUHP akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi. Menurutnya, draf RKUHP yang yang bakal diketok tingkat dua oleh DPR pada Selasa (6/12) itu masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah. "Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," kata Bivitri dalam diskusi Kedai Kopi, Jakarta Pusat (4/12) kemarin. Bivitri menyebut beberapa pasal dalam RKUHP bisa dengan mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap rakyat. Salah satunya yaitu bentuk kritik masyarakat terhadap lembaga negara, kepala negara dan simbol negara, termasuk soal ideologi rakyat yang bertentangan dengan Pancasila. "Satu saja yang mengerikan sekali, kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Itu luas banget, bukan cuma marxisme, leninisme, kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana," ungkapnya. Menurut Bivitri, jika RKUHP disahkan, kritik dan kontrol dari rakyat untuk pemerintah akan dibatasi bahkan rentan dipidana. RKUHP dibuat hanya untuk kenyamanan penguasa, termasuk presiden. "Iya ini untuk kenyamanan presiden," tandasnya. #Pengesahan RKUHP

Topik:

RKUHP
Berita Terkait