Wisman Ketakutan Dengan KUHP Baru, DPR: Pemerintah Harus Gencar Sosialisasi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Desember 2022 18:03 WIB
Jakarta, MI- Kalangan DPR RI mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bergerak cepat menggencarkan penjelasan secara mendetail soal KUHP baru yang baru saja disahkan. Demikian hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo merespons adanya pandangan bahwa pengesahan RKUHP baru menjadi UU akan berimbas kepada kedatangan wisman ke sejumlah destinasi wisata salah satunya Bali. “Menurut saya pemerintah khususnya kementerian yang bergerak di sektor pariwisata harus menggencarkan penjelasan secara mendetail mengenai UU KUHP yang baru berkenaan dengan hubungan seks pra-nikah kepada masyarakat luas,” kata Bram kepada wartawan, Jumat, (9/12/2022). Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, penjelasan secara detail soal sejumlah pasal di KUHP tidak hanya diberikan kepada masyarakat dalam negeri namun juga kalangan internasional. “Dengan berbagai macam sarana media mau itu media massa maupun medsos,” saran Bram. Bram juga menekankan, pentingnya penjelasan detail hingga sosialisasi kepada masyarakat internasional lantaran informasi mengenai UU KUHP yang terbaru ini masih sangatlah minim. “Penggencaran informasi yang jelas mengenai UU KUHP ini bertujuan agar tidak menimbulkan keresahan bagi calon-calon pelancong mancanegara yang akan datang ke Indonesia,” jelas Bram. Dengan demikian, tegas Legislator asal Jawa Tengah ini meminta, pemerintah Indonesia harus bergerak cepat menanggapi soal ini. Pasalnya, yang terancam bukan hanya dunia pariwisata tetapi juga sektor-sektor lainnya. “Seperti sektor-sektor pendidikan, bisnis maupun sektor-sektor lainnya juga pasti akan terdampak dikarenakan keresahan yang timbul,” papar Bram. Bram pun mengakui, pengesahan UU KUHP baru ini membuat persepsi masyakarat internasional melihat Indonesia menjadi negara yang semakin konservatif. Hal ini, lanjut Bram, telah membuat keresahan di kalangan masyarakat internasional. “Tentunya dengan keresahan ini, masyarakat dunia akan enggan untuk datang ke Indonesia untuk melancong maupun untuk kegiatan pertukaran ilmu dan sebagainya. Tentu saja hal ini akan merugikan Indonesia kedepannya bilamana Indonesia sampai-sampai harus kehilangan kesempatan-kesempatan dikarenakan imagenya kepada dunia,” pungkas Bram. Sebelumnya, pelaku pariwisata di Bali khawatir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pekan ini oleh pemerintah dan DPR bakal berdampak negatif pada usaha mereka. Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Puspa Negara, mengatakan salah satu yang paling dikhawatirkan adalah pasal itu akan dijadikan ajang kampanye hitam (black campaign) pesaing di kegiatan usaha masing-masing. Salah satu yang dikhawatirkan KUHP baru dijadikan alat black campaign pesaing adalah pasal terkait ruang privat, seperti hubungan seksual. Ia menerangkan, bahwa KUHP itu juga bisa dianggap produk legislasi yang aneh. Oleh karena itu, pihak mereka meminta kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif agar para wisatawan mengerti soal KUHP baru tersebut.

Topik:

KUHP