Cegah APBN Dipakai Ugal-ugalan, FPKS Tolak Revisi UU IKN

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Desember 2022 16:55 WIB
Jakarta, MI- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menilai, proses pembuatan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN yang hanya berlangsung selama 43 hari menunjukkan banyak hal yang belum matang direncanakan. Hal itu disampaikan Suryadi merespons langkah pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly yang mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Rencana Induk IKN tidak pernah dibahas secara detil oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN namun ketika diundangkan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN. Apa yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan APBN hanya 20 persen dari biaya pembangunan IKN sebesar Rp 466 triliun tak ada satupun tercantum di dalamnya,” jelas Politikus PKS itu dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022). Suryadi menyinggung peraturan tentang batasan APBN untuk mendanai IKN. Ia khawatir dalam revisi UU IKN berpotensi membuat pengelolaan APBN untuk keperluan IKN semakin ugal-ugalan. “Demi memuluskan rencana pembangunan IKN,” jelas dia. Ditegaskannya, dengan semakin besarnya porsi APBN, FPKS akan terus berupaya menjaga jangan sampai batas defisit anggaran melebihi tiga persen pada APBN Tahun Anggaran 2023. “Apalagi adanya tantangan resesi ekonomi global yang terjadi karena adanya perang Rusia versus Ukraina dan kenaikan inflasi di beberapa negara pada tahun 2023, maka FPKS berpendapat perlunya menjaga APBN hanya untuk belanja prioritas yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas,” papar dia. Suryadi menyebut janji-janji Pemerintah bahwa pembangunan IKN tak bakal lebih besar menggunakan APBN dengan cara menghadirkan investor bagi pembangunan IKN hanyalah pepesan kosong. “Media asing seperti Bloomberg dan Strait Times awal Desember lalu menurunkan laporan berjudul "Ambitious Plans to Build Indonesia a Brand New Capital City Are Falling Apart" yang mengggambarkan bagaimana lebih dari tiga tahun setelah IKN pertama kali diumumkan, tidak ada satu pun pihak asing baik didukung negara atau swasta menandatangani kontrak mengikat untuk mendanai proyek tersebut,” imbuhnya. Menurutnya, banyak negara sedang menghadapi resesi atau sudah dalam resesi karena perlambatan ekonomi global sehingga cenderung memprioritaskan agenda domestik mereka sendiri. “Oleh karena itu, PKS menolak dengan tegas rencana revisi UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023, apalagi dengan niat Pemerintah untuk memuluskan APBN mendanai IKN,” tandasnya. Menurutnya, sejak awal disahkannya UU IKN, tak pernah sekalipun Pemerintah transparan dengan melakukan rapat dengan DPR RI terkait rencana pendanaan IKN ini. “Baik dengan APBN maupun investor mana saja yang sudah mengikat kontrak untuk mendanai proyek tersebut. Baru ada calon investor yang diklaim Pemerintah telah menandatangani letter of intent, belum ada komitmen tegas untuk pengeluaran yang sebenarnya, tapi itupun tak pernah ada penjelasan Otorita IKN kepada DPR RI sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Topik:

IKN Baru
Berita Terkait