Perjanjian Esktradisi Disahkan, Singapura Tak Lagi Jadi Persembunyian yang Aman bagi Koruptor Indonesia

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 15 Desember 2022 16:35 WIB
Jakarta, MI - Para penjahat asal Indonesia, baik pelaku kejahatan narkoba maupun koruptor yang sering bersembunyi di Singapura, kini tidak akan mudah lagi menjalankan modus operasinya setelah RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronanan disahkan jadi undang-undang di DPR. Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Seluruh anggota serta fraksi menyetujui dan lalu dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang oleh Ketua DPR Puan Maharani sebagai tanda disahkannya Undang-Undang Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly berharap adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura ini akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura. Perjanjian tentang ekstradisi buronan ini tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia serta didorong kebijakan bebas visa yang mendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara. Yasona mengakui Negara Singapura juga kerap menjadi tujuan akhir dan transit pelaku kejahatan asal Indonesia. “Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara, Indonesia dan Singapura, dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan," ujarnya. Pelaksanaan putusan atas satu kejahatan memang seharusnya dilakukan di wilayah negara yang meminta ekstradisi karena pelaku kejahatan melakukan tindak pidana di dalam yurisdiksi negara peminta,” kata Yasonna. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menjelaskan RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dipandang penting untuk segera disahkan. Produk legislasi itu, kata Pangeran, berguna bagi kepentingan negara dan masyarakat umum, khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. “Rancangan undang-undang ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain," katanya. Khususnya dengan Republik Singapura, undang-undang itu akan berguna pula untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan menguntungkan,” ujar Pangeran saat menyampaikan Laporan Komisi III DPR  atas RUU tersebut di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (15/12). Perjanjian itu mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan serta dasar ekstradisi. Pada bagian lain diatur juga terkait pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan. Sebelumnya perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong.