DPR Libatkan Serikat Buruh dalam Perumusan RUU Ketenagakerjaan Baru


Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa serikat buruh akan dilibatkan langsung dalam tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Keputusan itu diambil usai DPR menerima berbagai masukan dari serikat pekerja sekaligus mempertimbangkan hasil kajian Badan Keahlian DPR mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehingga yang pertama, DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK. Kedua, akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja konfederasi serikat pekerja yang ada di DPR dan pihak pemerintah,” kata Dasco dalam audiensi dengan Koalisi Serikat Buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dasco menegaskan, DPR RI akan memberikan ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses perumusan RUU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting agar beleid tersebut dapat dirumuskan secara komprehensif dan diterima semua pihak.
Ia pun mencontohkan proses penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga membuka ruang partisipasi publik secara luas.
“Seperti UU KUHAP, kita terus menerima partisipasi publik sampai kita dapat rumusan sehingga kita sahkan satu UU yang benar-benar kita harapkan semua,” ujar Dasco.
“Karena itu, kami minta bantuan kepada kawan-kawan serikat pekerja konfederasi yang ada di Indonesia untuk membantu perumusan,” sambungnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan koalisi serikat buruh pada Selasa (30/9/2025). Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, sejumlah pimpinan Badan Legislasi (Baleg), serta Komisi IX DPR RI.
Dari pihak pemerintah turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.
Dalam kesempatan itu, koalisi serikat buruh menyerahkan naskah RUU Ketenagakerjaan yang mereka susun sendiri kepada pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah.
Penyusunan draf RUU ini dilakukan karena DPR dan pemerintah belum memberikan kepastian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024.
“Sebelas bulan sudah berjalan sejak MK jatuhkan putusan di Oktober 2024. Rupanya kami masih belum mendengar kejelasan dari DPR RI sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU,” kata Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahuddin.
“Oleh sebab itu, kami mengambil inisiatif untuk menuangkan dulu secara garis besar masukan dari KSB-PB, yang kami jadikan dalam satu naskah,” pungkasnya.
Topik:
serikat-buruh dpr ruu-ketenagakerjaanBerita Sebelumnya
DPR: Jenazah Diplomat Arya Daru Harus Diekshumasi
Berita Selanjutnya
Gubernur Mualem Soal Razia Plat BL di Sumut: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
7 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
17 jam yang lalu