RUU PPSK Disahkan, Politisi Tak Boleh Jabat Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 15 Desember 2022 14:43 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang (UU) yang salah satu isinya adalah politisi dilarang menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Selain soal larangan politisi memegang jabatan strategis pada bank sentral itu, polis asuransi juga akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada bagian lain dari produk legislasi itu ada pula penambahan anggota Dewan Komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keberadaan bank emas. Berdasarkan draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022, setidaknya ada lima poin krusial baru yang ditambahkan pemerintah dalam aturan tersebut. Pengesahan dilakukan langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani dalam rapat paripurna dan disaksikan oleh anggota Dewan serta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," tanya Puan. "Setuju," jawab seluruh anggota rapat paripurna yang hadir, Kamis (15/12). Pengesahan dilakukan setelah Ketua Panja pembahasan RUU PPSK Dolfie Palit membacakan hasil rapat dan pandangan mini fraksi. Pembacaan hasil rapat itu dilakukan sebelum dibawa ke tingkat dua yakni sidang Paripurna. Dolfie menyebutkan RUU PPSK terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal yang sudah dibahas secara mendalam oleh panitia kerja (Panja).