Soal Polemik Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Mahfud Md: Aturannya Memungkinkan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Desember 2022 17:39 WIB
Jakarta, MI- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier dalam aturannya memang memungkinkan. Tapi, jelas Mahfud, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto lebih mengetahui urgensi pemberian pangkat tersebut. "Itu saja. Tentang urgensinya apa, tentu Pak Prabowo Subianto (Menhan) lebih tahu," kata Mahfud saat menyampaikan catatan akhir tahun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/22). Menurut dia, untuk pemberian pangkat Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI. Pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu, dalam rangka bela negara, yakni komponen cadangan. "Mungkin Deddy bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, mengajak orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," kata Mahfud. Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan nya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua. Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI. Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut. Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut. Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Dia mengatakan, pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman. Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu.