Mahfud Md Bantah KUHP Baru untuk Lindungi Jokowi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Desember 2022 17:53 WIB
Jakarta, MI- Menko Polhukam Mahfud MD membantah bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo. Justru kata dia, KUHP baru ini berlaku setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden. "Berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," tandas Mahfud dalam acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/22). Loyalis presiden Jokowi ini juga membantah bila pengesahan KUHP dituduh untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi. "Kok lalu dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis, untuk lindungi Anda yang mau jadi presiden yang akan mendatang. Agar Anda tidak dihina-hina," klaim Mahfud. Mahfud mengungkapkan, Presiden Jokowi pernah menyampaikan kepadanya tidak mempermasalahkan orang mengkritisi dan menghina kinerjanya. "Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, 'kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina, nggak gugat juga', kata Pak Jokowi. 'Tapi kalau negara butuh, buat itu, dan itu tidak berlaku untuk saya kan', kata Pak Jokowi," jelasnya "Kok lalu dibilang untuk lindungi rezim, masih tiga tahun lagi, berlaku untuk Anda yang menang di 2024 itu. Untuk melindungi Anda yang menang di tahun 2024, untuk melindungi Anda agar negara ini aman," ketusnya.

Topik:

KUHP Baru