DPR: Hukuman Mati Alternatif Terakhir

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2024 20:48 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa secara de facto hukuman mati sudah tidak diberlakukan di Indonesia (Foto: Dok MI/Elvo)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa secara de facto hukuman mati sudah tidak diberlakukan di Indonesia (Foto: Dok MI/Elvo)

Jakarta, MI - Hukuman mati secara de facto sudah tidak diberlakukan di Indonesia. Sebab, dalam KUHP baru, hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir bagi narapidana.

"Jadi, hukuman mati secara de facto sudah tidak ada di Indonesia dan sudah tidak diberlakukan semangatnya sejak disahkannya KUHP baru, di mana hukuman mati menjadi alternatif terakhir," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Narapidana yang dijatuhi hukuman mati, lanjut dia, diberi waktu 10 tahun untuk membuktikan bahwa mereka tidak berkelakuan buruk. Selama mereka tidak melakukan pelanggaran, hukuman mati tidak akan dijatuhkan.

"Orang diberikan waktu 10 tahun untuk membuktikan tidak berkelakuan buruk. Pemenuhannya nggak sulit".

"Jadi, sepanjang dia nggak bunuh orang lagi, nggak melakukan pelanggaran lagi, tentu dia nggak akan dikenakan hukuman mati," timpalnya.

Selain itu, dia juga menilai bahwa tidak perlu ada perubahan pasal terkait hukuman mati karena sudah tidak perlu diberlakukan lagi. "Jadi kalau Anda bicara soal pasal hukuman mati, itu ahistoris karena secara de facto itu nggak ada hukuman mati di kita," katanya.

"Kita sudah bikin protokol yang panjang untuk orang-orang yang dijatuhi hukuman mati karena ada waktu 10 tahun itu," imbuhnya.

Sekadar informasi, bahwa hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 2014. Hukuman ini berlaku untuk kasus Pembunuhan terencana, korupsi, terorisme, Narkoba, dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Eksekusi Hukuman mati tersebut dilakukan oleh regu tembak Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010 yang berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob, terutama karena kejahatan terkait pemakai dan pengedar Narkoba serta Korupsi.

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden. Di Indonesia sejak Desember tahun 2014 dilaporkan bahwa Presiden Indonesia tidak memberikan grasi kepada yang telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena kejahatan.

Tersangka dan anggota keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.

Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan. Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak tahun 1964.

Terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan kepada Terpidana untuk duduk atau berdiri.

Tentara menembak jantung Terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi peluru dan sisanya tidak sama sekali. Jika Terpidana tidak tewas, maka diizinkan untuk menembak Terpidana di kepalanya dengan izin dari komandan regu tembak.

Topik:

Hukuman Mati KUHP Baru DPR