JK Klaim Sebagai Pengusul Pertama Sistem Proporsional Terbuka

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Januari 2023 19:05 WIB
Jakarta, MI- Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menilai, sistem proporsional terbuka sudah tepat diterapkan dalam pemilu di Indonesia. "Sistem pemilihan proporsional terbuka sudah sukses dilaksanakan tiga kali, sejak pemilu 2004, 2009 hingga pemilu 2019," kata JK di Jakarta, Senin (9/1/23). Menurut JK, yang perlu diminimalisir adalah dampak negatif dari penerapan sistem pemilu proporsional terbuka itu. “Timbul negatifnya yang (pemilu proporsional) terbuka itu, jeruk makan jeruk. Jadi, sudah benar itu terbuka, yang harus dihindari soal negatifnya itu,” ujarnya. Menurut JK, perubahan yang telah ia usulkan dari sistem pemilu proporsional tertutup menjadi terbuka, agar masyarakat mengetahui sosok calon pemimpin pilihannya. “Dulu kan tertutup ya; yang pertama kali mengusulkan terbuka, saya. Itu supaya orang mengetahui siapa yang dia pilih,” klaimnya. Selain itu, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka juga membuat calon berupaya melakukan kampanye supaya memperoleh suara dari pemilih. “Kalau tertutup, calon cenderung tidak berkampanye, partai yang berkampanye. Jadi, segala kegiatan oleh partai, yang paling sulit menentukan nomor-nomor (urut calon),” ujar JK. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem proporsional terbuka. Delapan fraksi telah menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Berita Terkait