10 Anggota KPU Bakal Disidang Etik, Berikut Daftarnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Februari 2023 15:56 WIB
Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota KPU RI Idham Holik dan sembilan anggota KPU daerah, Rabu (8/2) besok. Idham Holik diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit. Sementara 9 anggota KPU lainnya yang bakal disidang etik adalah sebagai berikut; 1. Meidy Yafeth Tinangon 2. Salman Saelangi 3. Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara). 4. Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) 5. Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara). 6. Elysee Philby Sinadia 7. Tomy Mamuaya. 8. Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) 9. Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe). Diketahui, para anggota KPU tersebut bakal disidang karena diduga melakukan ancaman dan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap sejumlah partai politik saat proses verifikasi. Kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli agenda sidangnya nanti mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Perkara ini awalnya diadukan oleh anggota KPU daerah Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba melalui kuasa hukumnya yaitu Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono. Menurut Yudia, para anggota KPU daerah tersebut diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan. "Dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022," pungkas Yudia. #10 Anggota KPU

Topik:

KPU DKPP
Berita Terkait