Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 23 Maret 2023 22:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah selesai mealakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Salah satu Pantarlih bernama Ratu, sedari awal terdaftar menjadi petugas Pantarlih, diriya tidak mengetahui masa tugas yang sebagai petugas Coklit. "Sampai kapannya, saya enggak tahu," kata Ratu kepada Monitor Indonesia saat dijumpai dikediamannya di Jakarta, Kamis (23/3). Diketahui masa Coklit dilakukan pada 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Hal itu tertuang dalam PKPU 7/2022. [video width="640" height="352" mp4="https://monitorindonesia.com/2023/03/Pantarlih-bernama-Bu-Ratu.mp4"][/video] Dia mengaku bahwa dirinya sangat mencintai profensi Pantarlih ini. Hampir disetiap Pemilu, ikut turut andil dan berpartisipasi secara langsung dengan terlibat menjadi Pantarlih. Bahkan, Ratu mengaku tidak mengetahui honor yang didapatkan oleh petugas Pantarlih. Dia pun tidak berfikir bahwa menjadi seorang petugas Coklit mendapatkan honor. "Terus terang, saya engga tau bayarannya berapa," jelasnya. Mengenai gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, honor seorang Pantarlih sebesar Rp 1.000.000. Karena masa kerja Pantarlih selama dua bulan, maka honor yang bakal diterima sekitar Rp 2.000.000. (ABP) #Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor