Jelaskan Harta Kekayaannya, Rafael Alun Ngaku Keberatan dengan Tudingan TPPU

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 Maret 2023 19:54 WIB
Jakarta, MI- Mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo menegaskan, harta yang diperolehnya sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty. Rafael menegaskan kembali, pertambahan hanya terjadi pada nilai yang melesat karena peningkatan nilai jual objek pajak, bukan karena ada penambahan. "Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata Rafael disitat dari CNNIndonesia, Minggu (26/3/2023). Ia kembali mengungkapkan, semua aset tetap tersebut sudah diikutkan dalam program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga, kata dia, seharusnya sudah tidak menjadi masalah. Lebih lanjut Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatian pada dirinya. Tak hanya itu, Rafael juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar. "Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" tandas Rafael. Kendati demikian, Rafael mengaku tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK. Hal ini semata ia lakukan untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael ke tahap penyidikan. Hanya saja, KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.