Tersinggung Digertak Mahfud MD, Anggota Komisi III DPR Enggan Disamakan dengan Pengacara Novanto

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Maret 2023 20:24 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong soal pentingnya edukasi kepada publik soal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Pasalnya, kata dia, TPPU berbeda dengan korupsi. Hal itu disampaikan Habiburokhman di RDP Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). “Kita perlu edukasi publik, TPPU belum tentu korupsi, tetapi menyamarkan tindak pidana memang harus kita cari kejelasannya,” kata dia. Habiburokhman menekankan, setiap Anggota DPR RI mempunyai cara yang berbeda-beda dalam menyampaikan pertanyaan ataupun menanggapi mitra kerja. Dengan kondisi itu, Habiburokhman pun enggan jika Mahfud MD menggertak dengan menyamakan anggota DPR seperti mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Mahfud Md sendiri sebelumnya meminta para legislator tidak menggertak. Mahfud menyinggung nama pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. “Mungkin cara bicara orang beda, ada yang dianggap mengancam tapi gak bisa teman yang tadi disamakan dengan Fredrich Yunadi,” tandas dia. Sebelumnya, Mahfud MD meminta para legislator tidak menggertak. Mahfud menyinggung nama pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. "Jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga Saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ucap Mahfud saat rapat di Komisi III DPR. "Ya kerja kerja kayak Saudara gitu, orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan. Saya bisa, Saudara menghalang-halangi penegakan hukum," imbuhnya.
Berita Terkait