I Nyoman Parta Harap RUU Provinsi Bali Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Maret 2023 21:27 WIB
Jakarta, MI- Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat di tingkat Komisi. Di antaranya, ada RUU Provinsi Bali. Rapat digelar di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Anggota DPR RI dari Dapil Bali, I Nyoman Parta, yang berkesempatan membacakan pendapat akhir mini fraksi PDIP mengatakan, dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah di setujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR RI dengan pemerintah, berarti RUU Provinsi Bali tinggal satu langkah lagi yaitu sidang paripurna pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi undang-undang. "Mudah-mudahan waktunya tidak lama minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023," kata Nyoman. Nyoman memaparkan, penguatan posisi Desa Adat dan Subak yang sebelumnya berdasarkan Perda, kini dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali. Dengan RUU ini, akan ada pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat dan Subak. "Dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing," tuturnya. Selain itu, lanjut Nyoman Parta, yang tak kalah penting dalam RUU ini ialah dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. "Yang mana, RUU Provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya," pungkas Nyoman Parta ditemui di depan ruang sidang. Sekedar informasi, ada 8 RUU Provinsi yang disetujui untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI. Yaitu, RUU Tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU Tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU Tentang Provinsi Jawa Barat, RUU Tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU Tentang Provinsi Jawa Timur, RUU Tentang Provinsi Maluku, RUU Tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU Tentang Provinsi Bali.