ICW Sebut 55 Anggota DPR Tak Patuh LHKPN, Ketua MKD: Akan Kita Tindaklanjuti

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 April 2023 20:01 WIB
Jakarta, MI- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal 55 anggota DPR RI tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, laporan ICW tersebut sudah lengkap dan tinggal ditindaklanjuti oleh MKD. "Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ungkap Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Masyarakat diminta tidak khawatir karena setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti oleh MKD. Hasilnya, nanti bisa diberikan sanksi kepada anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD," tandas dia. Adang melanjutkan, soal kepatuhan LHKPN anggota DPR bisa dilaporkan oleh masyarakat atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi kasus. "KPK lalu merekomendasikan kepada pimpinan lembaga bagaimana apabila terjadi kasus seperti ini," kata Adang. MKD, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam posisi menegakkan etika para anggota DPR. "Memang MKD mempunyai tupoksi dalam penegakan etika, sedangkan hal-hal yang seperti ini kan terus terang saja ada dua jalur ya setiap dalam laporan masyarakat," pungkasnya.
Berita Terkait