Akses Silon Tidak Diberikan Seutuhnya, KPU Belum Transparan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 22 Mei 2023 19:31 WIB
Jakarta, MI - Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu harus menjadi satu kesatuan. Seharusnya, masing-masing lembaga itu saling terbuka satu sama lain. Namun saat ini berbanding terbalik. Pasalnya, KPU sebagai panitia penyelenggara Pemilu yang kerjanya diawasi oleh Bawaslu tidak memberikan akses Silon pada pendaftaran bacaleg. "Bawaslu ini sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu seharusnya, dibuka akses Silon yang seluas-luasnya. Namun, sampai hari ini belum bisa (terbuka)," kata Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Abdullah dalam diskusi bertajuk 'Pendaftaran Caleg Legislatif 2024: Sudahkah Demokratis?' di Gedung Bawaslu RI, Senin (22/5). Seharusnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu memberikan akses kepada Bawaslu yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh tahapan yang dijalankan oleh lembaga pimpinan Hasyim Asy'ari itu. Abdullah menyatakan, tidak diberikannya akses Silon kepada Bawaslu hal ini menandakan bahwa KPU RI tidak transparan dalam menjalankan tahapan Pemilu serentak 2024 yang sudah sampai pada tahap verifikasi administrasi daftar bakal calon legislatif. "Untuk hari ini itu belum transparan, bukan tidak transparan, tapi belum transparan," kata Abdullah. Dia mengatakan bahwa Bawaslu hingga saat ini dalam mengakses Silon masih terbatas. Bawaslu, kata dia, tidak bisa melihat dokumen penting yang di upload bacaleg ke Silon milik KPU. "Karena, Bawaslu belum bisa mencermati secara penuh, secara utuh sejumlah dokumen-dokumen penting sebagai syarat baik calon anggota DPD maupun anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota," tandas Abdullah. (ABP)         #KPU Belum Transparan