Surat Imbauan Bawaslu Terkait Akses Silon Tidak Diindahkan, Formappi: Ketua KPU Sibuk Kencan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 22 Mei 2023 18:27 WIB
Jakarta, MI - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti terkait tidak diindahkannya surat imbauan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU RI meyoal akses Silon yang hanya bisa diakses terbatas. Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan, pihaknya sangat menantikan sikap tegas Bawaslu terhadap KPU RI yang tidak mengindahkan imbauan terkait permintaan akses Silon. "Jadi saya sih sebenarnya sangat menanti suara keras dari Bawaslu, jadi tidak hanya sifatnya administrasi, mengirimkan surat, kirimkan surat ke Ketua KPU. Kalau Ketua KPU-nya lagi pergi kencan ya susah, pasti tidak dibaca surat (imbauan) itu," kata Lucius dalam diskusi bertajuk 'Pendaftaran Caleg Legislatif 2024: Sudahkah Demokratis?' di Gedung Bawaslu RI, Senin (22/5). Dia menyoroti ketidakterbukaan KPU RI dalam memberikan akses Sipol kepada Bawaslu yang bertugas mengawasi proses tahapan Pemilu. Dia mengatakan, Bawaslu tidak diberikan akses Silon seutuhnya oleh KPU RI. Padahal, caleg ini nantinya akan dipilih oleh masyarakat. Jadi sangat aneh ketika Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan terhadap bacaleg-bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik peserta Pemilu serentak 2024. Apalagi, data dari para bacaleg tidak dibuka secara luas oleh KPU. "Orang mau dipilih, tidak mau publik mengetahui dirinya kan ini membherikan kekuasaan kepada caleg. Kemudian mau tidak mau data dirinya di publish," kata Lucius. "Kerja penyelenggara yang seperti memberikan angin kepada caleg yang ingin menutup diri ke publik," demikian Lucius. (ABP)         #Surat Imbauan Bawaslu Terkait Akses Silon #Ketua KPU Sibuk Kencan