KPU Persiapakan Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 Oktober 2023 14:00 WIB
Jakarta, MI - Jelang 6 hari masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden, KPU RI terus mempersipakan diri. Hal itu dilakukan agar pendaftaran calon presiden dan wakil presiden berjalan dengan lancar. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, KPU RI sudah sangat siap untuk menjalankan tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Tidak hanya itu saja, KPU RI sebagai panitia penyelenggara Pemilu Serentak 2024, juga akan memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik maupun masyarakat. “Kami terus memastikan pelayanan kami adalah pelayanan terbaik untuk partai politik ataupun gabungan partai politik dalam mendaftarakan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jumat (13/10). Disampaikan Idham, dalam proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, KPU akan membatasi jumlah pengurus partai politik yang nantinya akan melakukan pendampingan. “Jumlahnya memang tidak banyak, karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di KPU,” tandas Idham. Diketahui, KPU RI akan membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktorber hingga 25 Oktober 2023 mendatang. (ABP)     #KPU Persiapakan Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden