"Jangankan Soal Kecurangan, Melindungi Data Rakyat Saja Kebobolan" Kata Roy Suryo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2023 10:54 WIB
KPU RI (Foto: Dok MI)
KPU RI (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Pakar Telematika Roy Suryo menyoroti soal diretasnya data Pemilihan Umum (Pemilu) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Roy Suryo, Pemilu 2024 benar-benar berbahaya atas peretasan data di KPU.

"Pemilu 2024 benar-benar bahaya," kata Roy Suryo dalam unggahannya di aplikasi X @KRMTRoySuryo1 dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (30/11).

Atas kejadian tersebut, Roy Suryo langsung menyemprot ketua KPU Hasyim Asy'ari. Roy Suryo mengingatkan, informasi mengenai peretasan tersebut telah ada sejak Selasa (28/11). "Jelas-jelas sudah diinfo sejak kemarin (28/11/23), ini Ketua KPU ngakunya baru tahu dari Media," Roy Suryo menuturkan.

Lantas Roy mempertanyakan bagaimana nasib rakyat Indonesia di masa yang akan datang Jia kejadian itu tidak segera ditindaklanjuti. "Bagaimana nasib rakyat besok jika datanya saja sekarang sudah dijual ke Darkweb?" lanjutnya.

Roy Suryo kemudian menyinggung soal perlindungan data yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya. "Jangankan soal kecurangan, melindungi data rakyat saja kebobolan," jelasnya.

Roy Suryo mengaku, dirinya setuju dengan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang menyalahkan KPU terkait kebocoran data tersebut. "Saya setuju statemen Wakil Ketua Komisi I DPR ini, bocornya 204 Juta data-data pribadi penduduk adalah salahnya KPU," katanya.

Bagaimana tidak, kata Roy Suryo, anggaran jumbo sebesar Rp76,6 triliun masih bisa diretas. "Kasus ini bahaya loh, bisa-bisa hasil Pemilu besok juga diretas," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyinggung soal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal tersebut diungkapkan Kharis saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menkominfo pada Rabu (29/11).

Dia menekankan, KPU mesti bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Karena KPU merupakan pengelola data Pemilu. "(KPU) harus bertanggung jawab karena KPU sebagai pengelola data Pemilu, berdasarkan Undang-Undang PDP," kata Kharis.

Ditegaskan Politikus PKS itu, KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi bisa saja terkena pidana, jika benar terjadi kebocoran data DPT. Menganggap hal tersebut bukan perkara main-main, Kharis kemudian mendesak aparat penegak hukum bergerak menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut.