Anies Sebut RUU DKJ Telah Memangkas Kebebasan Berdemokrasi


Lampung, MI - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menanggapi Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam salahsatu pasalnya yang mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan DPRD.
Sebagai orang yang pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu, Anies mengatakan, demokrasi Indonesia tak boleh mengalami kemunduran. Apalagi Jakarta yang seharusnya menjadi kota percontohan dalam berdemokrasi.
"Ini ironis dalam berdemokrasi, seharusnya kota (Jakarta) yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi. Jangan sampai malah demokrasi itu mundur," kata Anies kepada wartawan di Lampung, Kamis (7/12).
Jakarta kata Anies, memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia yang tercatat dalam Armoni Award yang diberikan oleh Kementerian Agama pada tahun 2020.
"Di tempat yang tingkat demokrasi paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya, ini ironis," ujar Anies.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).
Menurut Awiek, mekanisme tersebut tidak menghilangkan proses kelangsungan demokrasi. Karena kata Awiek, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya. (DI)
Topik:
anies-baswedan ruu-dkj lampungBerita Sebelumnya
Kunjungi IKN, Ganjar Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
Berita Selanjutnya
Presiden Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham
Berita Terkait

Kejaksaan Sita Barang Bukti senilai Rp 38,5 M Dari Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
5 September 2025 03:31 WIB
![Prabowo Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Pertamina di Lampung Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Pertamina di Lampung [Foto: Doc. Pertamina]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pltp-pertamina.webp)
Prabowo Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Pertamina di Lampung
27 Juni 2025 17:22 WIB

Dua Oknum TNI Penembak Tiga Anggota Polres Way Kanan Resmi Jadi Tersangka
25 Maret 2025 12:39 WIB