Anies Sebut RUU DKJ Telah Memangkas Kebebasan Berdemokrasi
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Anies Sebut RUU DKJ Telah Memangkas Kebebasan Berdemokrasi Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/2da1bb01-4601-4b32-82d0-df5d5fb49c4c.jpg)
Lampung, MI - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menanggapi Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam salahsatu pasalnya yang mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan DPRD.
Sebagai orang yang pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu, Anies mengatakan, demokrasi Indonesia tak boleh mengalami kemunduran. Apalagi Jakarta yang seharusnya menjadi kota percontohan dalam berdemokrasi.
"Ini ironis dalam berdemokrasi, seharusnya kota (Jakarta) yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi. Jangan sampai malah demokrasi itu mundur," kata Anies kepada wartawan di Lampung, Kamis (7/12).
Jakarta kata Anies, memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia yang tercatat dalam Armoni Award yang diberikan oleh Kementerian Agama pada tahun 2020.
"Di tempat yang tingkat demokrasi paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya, ini ironis," ujar Anies.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).
Menurut Awiek, mekanisme tersebut tidak menghilangkan proses kelangsungan demokrasi. Karena kata Awiek, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Dankarmat Evakuasi Buaya Sepanjang Lima Meter Meresahkan Warga di Lamsel Petugas Damkarmat dan warga saat mengevakuasi buaya. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-petugas-damkarmat-dan-warga-saat-mengevakuasi-buaya.webp)
Dankarmat Evakuasi Buaya Sepanjang Lima Meter Meresahkan Warga di Lamsel
2 Juli 2024 12:23 WIB
![Anak Durhaka di Lampung Tega Pukul Kepala Ayah Kandung yang Stroke hingga Tewas Pelaku penganiayaan ayah kandung hingga tewas di Pekon Padang Rindu, Pesisir Barat, Lampung. [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pelaku-penganiaya-ayah-kandung.webp)
Anak Durhaka di Lampung Tega Pukul Kepala Ayah Kandung yang Stroke hingga Tewas
14 Juni 2024 08:50 WIB
![Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung, Pemprov Lampung Buka Suara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/2023/05/Gubernur-Lampung-Arinal-Djunaidi.jpeg)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung, Pemprov Lampung Buka Suara
11 Juni 2024 15:52 WIB
![Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung soal Dugaan Korupsi Pergub Tebu Gedung Utama Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-kejagung.webp)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung soal Dugaan Korupsi Pergub Tebu
9 Juni 2024 13:35 WIB