PKB Tidak Akan Tolak Hasil Resmi Pemilu yang Bakal Diumumkan KPU Hari Ini

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Maret 2024 14:09 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Syaiful Huda (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Syaiful Huda (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Syaiful Huda, mengatakan bahwa partainya tidak akan menolak hasil Pemilu 2024 yang bakal segera diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Rabu (20/3/2024). 

Menurutnya, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU sejauh ini sangat sejalan dengan hasil quick qount beberapa lembaga survei. 

"Kami juga tidak menolak lho hasil quick count yang dilakukan oleh teman-teman lembaga survei secara metodologis kan bisa dipertanggungjawabkan dan ini hampir sama (dengan hasil KPU)," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Kendati begitu, Huda memastikan, bahwa PKB tetap akan menggulirkan hak angket DPR dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun hasil yang ditetapkan KPU menguntungkan PKB. 

"Ya kita akan bawa tadi itu, salah satu opsinya, kita dibawa dalam sengketa pemilu," ujarnya. 

Karena kata dia, banyak rakyat yang sampai hari ini manaruh kecurigaan dan bertanya-tanya apa yang terjadi sebelum proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

"Itulah kenapa relevan bergulirnya hak angket itu, jadi pra relevan kita menggunakan hak politik konstitusional melalui hak angket pasca TPS kita ngomongin soal kewenangan di MK," ucapnya. 

"Jadi dua-duanya satu ranah hukum yang disediakan oleh regulasi, yang kedua ranah politik yang disediakan oleh hak angket," tambahnya menegaskan.