Hari Pertama Kalah Pilpres, Kubu Anies-Cak Imin Lapor MK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2024 04:09 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)
Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Hari pertama kalah pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tim hukum pasangan capres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) akan melaporkan hasil Pilpres yang sudah ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Rabu (20/3/2024) malam, tim hukum AMIN akan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (21/3/2024) pukul 08.00 WIB.

“Perihal pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024,” tulis undangan yang tersebut.

Seperti diketahui, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar telah menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai ketua Tim Hukum. 

“Mas Anies dan saya maju pencalonan untuk membawa misi perubahan, mengadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua, dan menunaikan janji-jani reformasi. Ada pluhan juta orang yang menitipkan suara untuk kami berdua, maka demi memperjuangkan mereka, kami memutuskan meminta tim hukum Timnas AMIN maju ke Mahkamah Konstitus,” ujar Cak Imin.

“Kami mmepercayakan sepenuhnya proses ini kepada tim hukum, yang dipimpin oleh saudara Ari Yusuf Amir yang tentu dibawah kepimpinan kapten Muhammad Syaugi,” timpal Cak Imin.

Anies juga menegaskan pentingnya proses daripada hasil akhir dimana proses yang jujur adil dan bersih akan dilegitimasi oleh semua.

“Proses pemilihan itu penting untuk dipastikan terbuka, adil dan bebas dari tekanan, untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati. Proses pemilihan itu penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusifitas dalam hasilnya,” tandas Anies.

Diketahui, KPU telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Pengumuman penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024.

“Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari.

Berdasarkan penetapan tersebut diketahui pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024

Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475 sebagaimana dtercantum dalam formulir model D Hasil Nasional PPWP.

“Jumlah suara sah pasangan presiden dan wakil presiden  nomor urut 1, H Anies Baswedan dan Dr Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara,” kata Hasyim.

“Dua jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara. Tiga, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara.”

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga membacakan penetapan perolehan suara Pemilu 2024. "Memutuskan, Menetapkan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota secara nasional dalam Pemilu 2024."

Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (wan)