Bawaslu Minta Kemendagri Tak Lakukan Pergantian Pejabat Jelang Pilkada Serentak

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 April 2024 19:30 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) untuk tidak melakukan pergatian pejabat.

"Bawaslu imbau Mendagri pastikan kepala daerah tak lakukan pergantian pejabat," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Bagja menjelaskan imbau tersebut untuk menghindari pelanggaran saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung. 

"Imbauan dikeluarkan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien," bebernya.

Bagja menyampaikan, larangan pergantian pejabat di lingkungan Kemendagri dikeluarkan pada 22 Maret 2024 lalu.

"Larangan penggantian pejabat terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," ujarnya.

Aturan larangan penggantian pejabat tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) UU 6/2020 yang berbunyi; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 71 ayat (3) UU 6/2020; Gubenur atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pasal 71 ayat (4) UU 6/2022; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati/Wali Kota.

"Bawaslu mengimbau kepala Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terhadap penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," demikian Bagja.