DPR Ingatkan Presiden Soal Pembentukan Pansel KPK: Mereka Harus Negarawan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Mei 2024 12:46 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, mengingatkan bahwa anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 harus seorang negarawan yang tak bisa diintervensi oleh siapapun. 

"Tentunya mereka (Pansel Capim KPK) harus negarawan. Artinya, kapasitas dan keilmuan­nya mumpuni," kata Andi kepada wartawan, dikutip Senin (13/5/2024). 

Kata Andi, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tentu tahu kapa­sitas terbaik yang dibutuhkan untuk komposisi Pansel Capim KPK.

"Saya pikir Pemerintah pasti sudah tahu kapasitas dan kriteria yang dibutuhkan untuk calon Pansel," ujarnya.

Mengenai komposisi Pansel KPK, diisi oleh 5 dari unsur per­wakilan Pemerintah dan 4 dari unsur perwakilan masyarakat.

Menurutnya, kom­posisi ini sudah sangat ideal, karena Pansel Capim KPK nantinya harus bekerja sebaik mungkin untuk menyeleksi para kandidat Capim KPK.

"DPR ini kan nantinya menerima hasil dari Pansel. Arti­nya, para kandidat tersebut sudah benar-benar terseleksi dengan baik dan tentunya sesuai kriteria yang diharapkan," ucapnya. 

"Arti­nya, Capim KPK yang terpilih adalah yang terbaik selayaknya memimpin KPK," sambungnya.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), tengah mengkaji nama-nama calon anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).

"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (9/5/2024). 

Ari mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

"Nama-nama anggota Pansel KPK akan diumumkan bulan ini," ujarnya.