Legislator PDIP Akui DPR Tak Pernah Dapat Informasi Soal Kelebihan Anggaran KPK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Juni 2024 11:46 WIB
Komisi III DPR RDP dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK (Foto: MI/Dhanis)
Komisi III DPR RDP dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/06/2024). 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mengungkapkan bahwa selama ini DPR tak pernah mendapat informasi terkait kelebihan atau kekurangan anggaran dalam rancangan anggaran KPK. 

"Ketika KPK merancang anggaran untuk penanganan perkara, ada pertanyaan yang menarik Pak dan itu belum pernah kami dapat informasinya," kata Wayan di ruang rapat. 

"Apa itu jika ada kelebihan atau jika ada kekurangan anggaran dalam penanganan perkara, solusi apa yang bapak selama ini lakukan karena ini sensitif Pak," sambungnya. 

Sebab itu, politikus PDIP itu meminta agar KPK dapat menjelaskan secara detil soal kelebihan atau kekurangan anggaran pada rapat kali ini. 

"Karena anggaran-anggaran itu bisa bertambah, Bapak tahu itu maka jika KPK hari ini bisa menjelaskan jika ada kelebihan bagaimana cara mengatasinya, jika ada kekurangan bagaimana cara mengatasinya," tukas Wayan. 

Sebelumnya pada pemaparannya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengusulkan anggaran untuk lembaganya pada tahun 2025 agar dapat ditambah sebesar Rp117 miliar. 

Dalam penjelasannya, kebutuhan anggaran KPK di 2025 tercatat sebesar Rp1.354.567.804.000 (1,35 triliun). Sementara pagu indikatifnya sebesar Rp1.237.441.326.000 (1,23 triliun).

Sedangkan Usulan tambahan anggaran itu terdiri dua program utama, yakni program dukungan manajemen mencapai Rp65,02 miliar dan program pencegahan, penindakan perkara korupsi Rp52,11 miliar.

"Maka, pada forum yang terhormat ini, pada pimpinan Komisi DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478.000," kata Nawawi. 

Topik:

Komisi III DPR KPK