Gelar Aksi di Gedung DPR, Organisasi Pers Gabungan Minta Dilibatkan dalam Perumusan RUU Penyiaran

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 27 Mei 2024 11:52 WIB
Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR hari ini (Foto: MI/Dhanis)
Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR hari ini (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Sejumlah organisasi pers gabungan, dari profesional hingga pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi dikabarkan akan menggelar demo menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers dan berekspresi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa tersebut masa aksi mulai menyampaikan aspirasinya sekitar pukul 09.45 WIB di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Adapun tuntutan masa menolak RUU Penyiaran tersebut, salah satunya terkait pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, sehingga dianggap menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tambah Iqbal.

Selain itu, tuntutan aksi tersebut juga meminta DPR untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah. 

"Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran," ujarnya. 

Dia juga meminta agar DPR, melibatkan pers profesional maupun pers mahasiswa dalam merumuskan RUU tersebut. 

"Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi," ucapnya. 

"Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan," sambungnya. 

Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi.

"Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor," pungkas Iqbal.