Sah! KPU Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

![Pramono Rano Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pramono-rano-6.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih untuk periode 2025-2030 di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, bahwa pasangan Pramono-Rano berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 50,07%, mengungguli dua pasangan calon lainnya.
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 yang memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, yaitu Pramono Anung Wibowo sebagai calon gubernur dan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur,” ujar Wahyu, Kamis (9/1/2024).
Penetapan ini disaksikan langsung oleh pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, hanya diwakili oleh Suswono. Dalam Pilkada Jakarta 2024, Pramono-Rano berhasil mengalahkan dua pasangan calon lainnya.
Pramono Anung-Rano Karno meraih 50,07 persen suara atau 2.183.239 suara dalam Pilkada 2024. Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, memperoleh 39,40% suara atau 1.718.160 suara, dan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memperoleh 10,53% suara atau 459.230 suara.
Topik:
KPU Pramono-Rano Gubernur dan Wakil Gubernur JakartaBerita Sebelumnya
147 Aset ID Food Raib, DPR Singgung Perampokan Legal Lewat Celah UU
Berita Selanjutnya
Bamsoet Ingatkan Implikasi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencapresan
Berita Terkait

DPR Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah, KPU Wajib Jalankan Putusan MK
10 Maret 2025 16:08 WIB

Soroti 24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Minta DKPP Periksa Aduan ke KPU dan Bawaslu
27 Februari 2025 20:25 WIB

24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Nilai KPU dan Bawaslu Sengaja Lalai hingga Negara Tekor Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 20:07 WIB