Pesan Hotman Paris ke Bharada E, "Kalau Bebannya hanya di Kamu, Bayangkan Beratnya Hukuman dan Masa Depanmu masih Panjang Adikku"

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 9 Agustus 2022 13:33 WIB
Jakarta, MI - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait masa depan tersangka tewasnya Brigadir Josua Hutabarat yakni Bharada E. Status Bharada E kini sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir Josua. "Masa depanmu (Bharada E) ditentukan sekarang karena kalau kamu buat pengakuan sejujurnya maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," ujar Hotman Paris melalui akun Instagramnya sebagaimana dikutip pada Selasa (9/8). Menurut Hotman Paris, keterangan dan pengakuan dari Bharada E sangatlah penting dalam mengungkap kasus itu. Ia juga mengingatkan beban yang harus ditanggung Bharada E jika tak mengungkap kasus secara keseluruhan. "Ingat, kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang adikku," ucap Hotman. Hotman pun mengimbau agar Bharada E bisa membuat pengakuan jujur dan mengungkap aktor-aktor di balik kasus kematian Brigadir J. "Jadi, benar-benarlah sadari itu. Buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya. Masa depanmu ditentukan sekarang," tandasnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mahfud menyebut sopir istri Ferdy Sambo jadi satu tersangka baru dalam kasus tersebut. “Kan sudah tersangka, kan sudah 3. Tiga itu bisa berkembang. Dan pasalnya itu, 338, 340 ya yang baru ya, pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8). Mahfud MD menyebut salah satu tersangka baru, yakni sopir istri Ferdy Sambo yang berinisial K. “Tiga (tersangka), Bharada E, ajudan Bu Putri (R), dan sopir Bu Putri (K),” ujarnya. Menurut Mahfud MD, penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J sudah mempunyai titik terang. Ia meminta masyarakat untuk terus mengawal penyelesaian kasus tersebut. “Jadi menurut saya track-nya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi. Silakan aja diawasi setiap ada apa-apa diinformasikan saja,” kata Mahfud. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terancam hukuman 20 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan perkembangan dan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8) sore. “Insya Allah sore ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8). Dedi mengatakan pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kemungkinan konferensi pers akan diadakan di atas pukul 16.00 WIB.[Lin]