Hotman Paris Pastikan Nadiem Hadiri Panggilan Penyidik Kejagung Besok


Jakarta, MI- Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7/2025) besok.
Adapun Nadiem akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.
"(Nadiem hadir jam) 8," kata Hotman, Senin (14/7/2025).
Hotman mengatakan bahwa dirinya akan mendampingi Nadiem dalam pemeriksaannya sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa (8/7/2025).
Namun eks Mendikbudristek tersebut absen dari panggilan penyidik Kejagung dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang kepada penyidik.
Sebagai informasi, Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek yang menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan rasuah ini. Termasuk memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa mantan Stafsusnya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Adapun, Penyidik Kejagung telah menaikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tersebut ketahap penyidikan pada Selasa (20/5/2025).
Topik:
Hotman Paris Nadiem Makarim Kemendikbudristek KejagungBerita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
11 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
11 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
22 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
1 hari yang lalu