Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Jadwalnya

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 9 September 2022 16:13 WIB
Jakarta, MI - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai tanggal 7 September hingga 22 November 2022. Sementara, pembebasan BBNKB II akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022. Informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng dan pembebasan biaya BBNKB II ini diunggah dalam akun @bapenda_jateng, Selasa (6/9). Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan, sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). “Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ] rencana diterapkan awal tahun [2023] nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif [bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor] bisa diberlakukan. Data kami, [kendaraan] yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar [pajak] akan jadi bodong,” jelas Peni.
Berita Terkait