KPU Hadapi 48 Gugatan Selama Tahapan Pemilu Serentak 2024

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 24 Maret 2023 13:37 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tercatat sudah menghadapi sebanyak 48 gugatan selama tahapan Pemilu serentak 2024 berlangsung. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin pada konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3). "Total perkara yang ditempuh oleh peserta Pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 perkara," kata Afif. Anggota KPU RI mengatakan, bahwa selaa tahapan Pemilu serentak 2024, KPU sudah menghadapi 48 gugatan dengan jalur yang berbeda. "Sejatinya KPU melayani gugatan sejak pendaftaran parpol kemarin itu sudah 48," kata Afif. Afif menjelaskan, dari total 48 gugatan yang dikabulkan hanya 7 gugatan dari jalur sengketa di Bawaslu dan Pengadilan Negeri (PN). "Dikabulkan total ada tujuh, ditolak lima, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu (Partai Ummat)," tandasn Afif. (ABP) #KPU Hadapi 48 Gugatan Selama Tahapan Pemilu Serentak 2024