Korupsi Timah Rp 271 T: Helena Lim Cuci Uang, Sandra Dewi dan Robert Bono Dibidik!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 April 2024 02:07 WIB
Ilustrasi - Korupsi Timah Rp 271 Triliun (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - Korupsi Timah Rp 271 Triliun (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat belasan tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ratusan saksi pun telah dimintai keterangan pada kasus yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 itu.

Usut punya usut, kasus dugaan korupsi ini ternyata menimbulkan kerugian yang cukup besar. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai lebih dari Rp271 triliun.

Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Kejagung menyebut dalam kasus ini nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. Namun, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final.

Kini Kejagung menetapkan 16 tersangka dengan tiga dugaan tindak pidana yakni perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan tersangka Toni Tamsil alias Akhi (TT).

Pidana pokok perkara dengan tersangka 14 orang yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Lalu, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sementara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejagung baru menyeret satu tersangka yakni Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8d7f7e27-66bb-43ee-bed7-ec73bec9880b.jpg

Tak berhenti pada 16 tersangka itu, Kejagung sebelumnya mengklaim telah mengantongi pesohor dalam kasus ini. Namun dugaan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga aktor utama atau penikmat uang terbanyak dalam kasus ini adalah Robert Bono Susatya (RBS/RBT).

Sehari setelah nama RBS/RBT itu mencuat, Kejagung pada Senin (1/4/2024) kemarin memeriksa Robert sebagai saksi. Kurang lebih 13 jam lamanya berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com hingga malam, Robert keluar masih berstatus sebagai saksi.

Pihak Kejagung menyatakan Robert belum ditahan dikarenakan diperiksa sebatas saksi untuk memperkuat pembuktuan dan melengkapi pemberkasan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya sebagaimana ditukil Monitorindonesia.com, Rabu (3/4/2024).

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/robert-bonosusatya.jpg

Belakangan, satu tersangka lainnya juga dikaitkan dengan PT RBT yaitu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang dikabarkan memiliki saham pada perusahaan tersebut.

Usai Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka, publik pun ramai mempertanyakan nasib Sandra Dewi yang merupakan istri sah sang pengusaha.
Banyak pihak mempertanyakan kemungkinan Sandra Dewi ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya itu

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi pun angkat bicara, bahwa pihaknya bakal mengusut perkara korupsi timah berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

"Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara terkait dengan kemungkinan. Tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti, bukan asumsi. Jadi kami tidak akan andai-andai," kata Kuntadi dalam sebuah wawancara.

Bukan hanya Sandra Dewi, Kuntadi juga enggan menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya institusi atau lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis. Kuntadi mengatakan pihaknya akan terus mengusut perkara korupsi timah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/0fc9bcd9-1e01-41e7-bc9d-74853b3a89aa.jpg

"Apakah ada kemungkinan institusi lain? Itu juga bicara tentang kemungkinan, kami bergerak terkait dengan alat bukti. Jangan berasumsi dalam penegakan hukum," imbuh Kuntadi.

Di lain sisi, nama Sandra Dewi dalam pusaran kasus ini pun terus menguat ditandai juga dengan adanya laporan dari kelompok advokat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHK) ke Kejagung.

Koordinator PHK, Subdaria Nuka, menyampaikan laporan mereka bertujuan untuk meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya. "Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar kiranya kejaksaan dalam hal ini penyidik mencari tahu apakah Sandra Dewi terlibat," kata Nuka, Selasa (2/4/2024).

Nuka juga menyoroti pentingnya informasi dalam sumber pencarian sang suami. Dengan penghasilan suami yang juga berkontribusi pada kehidupan Sandra Dewi, kejelasan terkait keterlibatan Sandra Dewi menjadi hal yang penting untuk ditelusuri.

Dalam laporan yang diserahkan, PHK menyertakan sejumlah dokumen yang mendukung tuduhan mereka. Salah satunya adalah tangkapan layar (screenshot) dari pemberitaan media online yang mencuatkan isu terkait kasus korupsi Harvey Moeis. "Untuk bukti kami bawa dari media online screenshot. Jadi beberapa media online sudah kami masukkan," jelas Nuka.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rolls-royce-sandra-dewi.jpg

Sementara itu, di lain pihak, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa kasus ini bisa berdampak ke Sandra Dewi. Bahkan, Sandra Dewi bisa kemungkinan ikut terjerat hukum seperti suaminya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Oh ya tentu bisa (kemungkinan terjerat hukum)," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (31/3/2024).

Tak hanya itu saja, Kamaruddin juga menyinggung soal asal-usul uang yang diperoleh dari Harvey. Karena menurutnya, seorang istri pastinya mengetahui asal pendapatan dari suaminya. Bahkan katanya, seorang istri juga seharusnya mengetahui nominal pendapatan dari suaminya. "Apalagi dia istrinya artis, tentukan ketika datang rezeki itu ke rumah tentu dia tahu," katanya.

"Dari mana ini sumbernya nih, apakah layak atau tidak dimakan. Otomatis didatangkan rezeki ke rumah itu dia tahu dong itu halal atau tidak, berapa pendapatan dari suaminya," sambungnya. 

Jika seorang suami yang tiba-tiba membawa uang lebih, kata Kamaruddin, bahwa pasangannya tentunya mengetahui asal dari uang tersebut. "Ketika membawa ke rumah lebih dari itu, otomatis sudah tahu dia bahwa itu adalah hasil kegelapan," pungkasnya. (wan)