Kapolri Siap jadi Saksi di MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 April 2024 21:15 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok MI)
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, siap menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jika dipanggil hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah kalau memang hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati akan hadir," kata Listyo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Dia pun menegaskan Polri taat dengan konstitusi.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya mengusulkan agar majelis hakim MK turut memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang lanjutan gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024. Usulan ini telah disampaikan kepada MK.

"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus dari DKPP yang akan dihadirkan, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung.

Menurut Todung, kesaksian Kapolri perlu didengarkan untuk mengungkap berbagai hal mengenai dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga ketidaknetralan polisi dalam proses kampanye pasangan capres-cawapres.

"Jadi kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos. Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos," jelas Todung.

"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," imbuhnya.